Detail IT Inventory Kawasan Berikat
Diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan RI No. 147/ PMK.04/ 2011 ( sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK-44/ PMK.04/ 2012) dan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. 57/ BC/ 2011 ( sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PER-17/ BC/ 2012) tentang Kawasan Berikat, mewajibkan Perusahaan yang berada di Kawasan Berikat memiliki Sistem Informasi Persediaan berbasis komputer untuk pengelolaan barang yang ditimbun di Kawasan Berikat untuk kepentingan pemeriksaan dan dapat diakses secara realtime dan/ atau online terbatas hanya untuk membaca ( read only) atau mengunduh ( download) yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi Kawasan Berikat.
Sistem Informasi Persediaan berbasis komputer tersebut paling sedikit memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Dipergunakan untuk pencatatan :
o Pemasukan barang;
o Pengeluaran barang;
o Barang dalam proses produksi ( work ini process) ;
o Penyesuaian ( adjustment) ; dan
o Hasil pencacahan ( stock opname) ;
- Harus dibuatkan sedemikian rupa sehingga menghasilkan :
o Laporan Pemasukan Barang per dokumen pabean
o Laporan Pengeluaran Barang per dokumen pabean
o Laporan Posisi Barang dalam Proses ( WIP)
o Laporan Pertanggungjawaban Mutasi Barang :
§ Mutasi bahan baku dan bahan penolong
§ Mutasi barang jadi
§ Mutasi barang sisa dan scrap
§ Mutasi mesin dan peralatan kantor
Sistem berjalan secara desktop dan web base. Kami siap memberikan proposal penawaran lebih lanjut. Kami juga melayani pengerjaan sistem ERP perusahaan manufaktur dan perusahaan dagang.
perdanasistematika.com
Tampilkan Lebih Banyak